Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.
Jadwal Pemilu 2014
1. Perselisihan Hasil Pemilu
Pengajuan perselisihan hasil pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi
2. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu
Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota
a. KPU kabupaten/kota
Waktu Juli 2014
b. KPU provinsi
Waktu Agustus 2014
3. Penyusunan Dokumentasi
Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota
4. Pengelolaan Arsip
Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota
5. Pembubaran Badan-Badan Penyelenggara ad hoc
Dilakukan sesuai dengan tingkatannya
6. Penyusunan Laporan Keuangan
Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota
Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 Perubahan Keenam Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013.
Peraturan KPU ini ditetapkan, dan ditandatangi Ketua KPU Husni Kamil Manik serta diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin di Jakarta 4 November 2013.
Sumber : Pemilu.com
Pengajuan perselisihan hasil pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD kepada Mahkamah Konstitusi
2. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu
Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota
a. KPU kabupaten/kota
Waktu Juli 2014
b. KPU provinsi
Waktu Agustus 2014
3. Penyusunan Dokumentasi
Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota
4. Pengelolaan Arsip
Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota
5. Pembubaran Badan-Badan Penyelenggara ad hoc
Dilakukan sesuai dengan tingkatannya
6. Penyusunan Laporan Keuangan
Dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota
Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2013 Perubahan Keenam Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2013.
Peraturan KPU ini ditetapkan, dan ditandatangi Ketua KPU Husni Kamil Manik serta diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin di Jakarta 4 November 2013.
Sumber : Pemilu.com